"Laporan Penganiayaan Wartawan diproses masih tahap pemeriksaan saksi, bos pemilik perjudian pelaku penganiayaan yang terlibat belum terjerat pasal berlapis"
Kasus pemukulan dan pengoroyokan Wartawan Posmetro saat meliput perjudian yang mengalami tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oknum aparat yang membekingi tempat perjudian tersebut.
Terkait Penganiayaan tersebut yg terjadi pada hari Kamis, 28/3, Saat Meliput Judi Tembak Ikan, dengan nomor laporan POLISI LP/198/111/SU/2019/PEL-BELAWAN /SEK MEDAN LABUHAN.
Saat dikonfirmasi tim media Terkait dengan penganiayayan dan pengoroyokan. pengancaman Sudah Sampai Sejauh Mana preses tersebut ke kapolsek Labuhan Belawan melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan S.H .M Melalui Pesan di WAnya Pukul 09-00 wib Mejelaskan "masih dalam pemeriksaan saksi-saksi jelasnya"
Sementara itu dari Ombudsman menyampaikan akan mengontrol dan mengawasi perjalanan kasus, Penganiayaan ini mencederai kebebasan kerja jurnalistik sesuai UU Pers No 40 yang mana seorang jurnalis dilindungi secara hukum untuk mencari berita agar bisa diketahui oleh masyarakat luas sebagaimana wartawan sebagai kontrol sosial Di Tengah -Tengah masyarakat untuk menunjang kinerja seluruh aparatur pemerintah dan negara.
Kasus penganiayaan masih tahap proses dan pelaku masih bebas, perlu dilakukan pencegahan agar para pelaku tidak akan melariksn diri, adapun kekecewaan akan keadilan akan terass pada profesi wartawan untuk mendapatkan keadilan. (Red.Su/Z.H)
Post a comment