"Masih maraknya Bangunan tanpa ijin berdiri"
Medan | Potret RI- Pada pantauan awak media kembali ditemukan adanya bangunan yang sedang dibangun dengan kokohnya.
Dan yang mirisnya terlihat dari bangunan Ruko tersebut tidak terlihat adanya plank IMB ( Izin Mendirikan Bangunan). Tentu saja hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Undang-Undang Bangunan Gedung( UUBG) yang pelaksanaan teknis pengurusan Izinnya tertuang dalam PerDa( Peraturan Daerah ) Kota Medan Pasal 35 ayat 4 dan Pasal 40 ayat 2 huruf (b) Undang-undang Bangunan Gedung (UUBG) yang intinya mewajibkan kepada pemilik bangunan gedung untuk memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan).
Untuk diketahui bahwa lokasi bangunan tersebut berada di Jln. Tuamang Kelurahan Siderejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.
Bahkan, surat keterangan ijin membangun sementara yang biasa dibuat oleh pihak Kecamatan juga tidak ada terlihat. Walaupun izin untuk membangun bangunan tersebut tidak ada, aktifitas pekerja tetap berjalan.
Terpisah ,salah seorang yang di sebut sebagai oknum yang telah diketahui namanya adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus ijin bangunan tersebut.
Saat ditanyakan perihal IMB dari bangunan yang berdiri kokoh itu menjelaskan "Kalau ijin bangunan itu masih dalam pengurusan" jelasnya.
Ketika dipertanyakan apakah hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, artinya; "bisa membangun dahulu,kemudian ijinnya bisa diurus belakangan?"tanya awak media.
Tanpa ada sepatah katapun oknum yang katanya mengurus IMB itu hanya "terdiam" dan mengakhiri teleponnya saat di konfirmasi dari awak media.
Setiap temuan tidak adanya ijin untuk mendirikan bangunan menimbulkan adanya indikasi main mata akan berdirinya sebuah bangunan dengan kreteria bahwa bangunan dapat didirikan tanpa ada ijin maupu tidak sesuai dengan perijinan.(Z.harahap)
Posting Komentar