
Tanggal 25 Januari 2021 ada 3 (tiga) kapal Asing asal Malaysia ditangkap oleh KKP.
1. SLFA 4107
(Proses Dumai)
2. SLFA 5165
Nakhoda Rasmin (42 th)
Warga Negara Indonesia
3. SLFA 5170
Nakhoda Darwis Siregar (46 th)
Kedua kapal diproses Belawan.
Ada 13 (tiga belas) WNI di atas ketiga kapal tersebut.
Sangat disayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sampai saat ini belum membuat aturan yang dapat melindungi negara maupun nelayan kita.
Nelayan kami (Sumut) akhirnya menjadi nelayan Malaysia yang kemudian melakukan pencurian ikan di Wilayah RI dan dibawa kembali ke Malaysia.
Hal ini sudah lama terjadi sejak KKP dipimpin oleh Susi Pujiastuti (2015).
Atas hal tersebut kami meminta Menteri KKP yang baru Bp.Sakti Wahyu Trenggono dapat memberikan solusi dan konsentrasi untuk Batas wilayah di Selat Malaka, Ungkap Fahri.
Sampai kapan nasib nelayan seperti ini bahkan kami mendapat informasi KKP akan melakukan tindakan hukum terhadap kapal ikan kita sendiri.
Kami menyarankan lakukan pembenahan system di kapal ikan yang terkenal dengan banyaknya dokumen (19 dokumen), banyaknya instansi yang terlibat baru kemudian peraturan ditegakkan.
Malaysia saja mampu dengan satu lembar dokumen dan satu Instansi yang menangani kenapa kita tidak bisa? Tanya Fahri.(Bambang/red).
Posting Komentar