
Hal itu disampaikan Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE pada acara kegiatan sosialisasi tentang pemahaman ansuransi nelayan sekaligus menampung aspirasi nelayan dilaksanakan pengurus dan ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian SE didampingi Ketua DPC.HNSI Kota Medan Abdul Rahman di Jalan Young Panah Lingkungan 7 Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.Kamis siang (11/02/2021).
Menurut Zulfahri, adapun nelayan yang berhak menerima ansuransi nelayan diantaranya
Persyaratan KTP yang berprofesi sebagai nelayan penangkapan, adanya kartu nelayan/Kusuka, surat keterangan dari Lurah sebagai nelayan, bekerja di kapal ikan dibawah 10 GT, nelayan tersebut direkomendasikan dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota.
" Saat ini dari 170 ribu nelayan, baru 25 persen atau 45 ribu nelayan saja yang terlayani beransuransi dan rencananya Pemerintah provinsi Sumut melalui Dinas Perikanan Kelautan Sumut akan mengansuransikan 10 ribu nelayan", terang Zulfahri.
Lebih lanjut dikatakan, apalagi saat ini nelayan masih dihadapi dengan situasi cuaca ekstrim.
Selain soal ansuransi nelayan, ketua HNSI Sumut juga menyampaikan tatacara memohon bantuan (proposal) pada Pemerintah melalui Dinas Perikanan Kelautan.
Disamping itu, HNSI juga menerima masukan aspirasi dari masyarakat nelayan baik terkait persoalan alat tangkap, zona tangkap maupun persoalan lainnya.(hs/leo).
Posting Komentar